Pelayanan Samsat Belitung Libur Dua Hari, Ini Penjelasanya

- 29 Maret 2024, 16:00 WIB
UPT BAKUDA Kab.Belitung.
UPT BAKUDA Kab.Belitung. /

Betare Belitong - UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Belitung akan meliburkan pelayanan selama dua hari.

Hal itu tertuang dalam pengumuman yang disampaikan oleh Samsat Belitung melalui media sosial dan media lainnya, Kamis 28 Maret 2024.

Pengumunan itu bertuliskan disampaikan kepada seluruh Masyarakat Belitung, berdasarkan surat Kepala BAKUDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Nomor :850/738/BAKUDA Tanggal 28 Maret 2024 Hal Hari Yang
Diliburkan dan Penggantian Jam Kerja.

"Bahwa hari Jumat 29 Maret 2024 hari libur Peringatan Wafat Isa Al Masih dan Sabtu 30 Maret 2024 adalah hari yang diliburkan," kata Kepala UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Belitung Erwinsyah dalam pengumuman itu.

Menurut Erwinsyah, pelayanan akan dibuka kembali pada Senin 01 April 2024.

Lalu, bagi wajib pajak yang jatuh tempo pada hari libur itu tidak akan dikenakan denda dan harus segera melakukan pembayaran pada Senin 01 April 2024.

"Jadi kantor buka kembali dan melakukan pelayanan seperti biasa pada Senin 01 April itu. Bagi mereka yang jatuh tempo pada hari libur itu tidak kena denda tapi harus bayar pada hari senin itu," tandasnya.***

Editor: Angga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x