Betare Belitong - Tim Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung mengamankan seorang wanita berinisial, TA (25) warga, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
TA (25) diamankan lantaran diketahui merupakan pelaku yang melakukan praktik prostitusi daring via aplikasi Whatsapp.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan penangkapan pelaku dilakukan disalah satu Resto yang berada di Kota Pangkalpinang pada, Kamis 28 Maret 2024 lalu.
"Benar, telah diamankan satu wanita berinisial TA oleh Subdit V Siber. Pelaku merupakan seorang mucikari atau penyedia jasa kencan via whatsapp,"kata Jojo melalui siaran pers, Selasa 2 April 2024.
Jojo menerangkan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan oleh Tim Subdit V Siber terkait adanya aktivitas Prostitusi online di media sosial Whatsapp.
Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan identitas pelaku yang mengoperasikan akun Whatsapp tersebut.
"Setelah diprofiling, ternyata TA adalah orang yang mengoperasikan akun Whatsapp jasa kencan tersebut,"jelas Jojo.
Usai diamankan, pelaku mengakui bahwa telah menawarkan jasa layanan seksual kepada korbannya dengan tarif sebesar 2,5 juta untuk sekali kencan termasuk dengan kamar hotel.
"Untuk pelaku sendiri, diketahui menerima keuntungan sebesar 500 ribu dari jasa layanan tersebut,"terang Jojo.