Kantor Imigrasi Tanjungpandan Sosialisasikan Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian

Tayang: 14 Mei 2024, 16:00 WIB
Editor: Angga
Foto bersama kegiatan sosialisasi peraturan izin tinggal keimigrasian oleh kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungpandan di hotel La Lucia Tanjungpandan, Selasa 14 Mei 2024.
Foto bersama kegiatan sosialisasi peraturan izin tinggal keimigrasian oleh kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungpandan di hotel La Lucia Tanjungpandan, Selasa 14 Mei 2024. /

Betare Belitong - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Babel melaksanakan sosialisasi peraturan izin tinggal keimigrasian.

Sosialisasi itu diikuti oleh 30 peserta yang dilaksanakan di La Lucia Boutique Hotel Tanjungpandan, Selasa 14 Mei 2024.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Rahmad Suharto.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Rahmad Suharto, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para peserta yang telah hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Ia menjelaskan, saat ini Imigrasi sedang bergerak lebih cepat untuk melakukan perubahan di berbagai lini demi menyesuaikan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang sangat dinamis.

"Permenkumham No 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal secara substansi sudah sangat progresif karena imigrasi mencoba untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ditemui sekaligus menjawab kebutuhan saat ini dan di masa mendatang," katanya.

Ia menyebutkan, beberapa perubahan substansial antara lain adalah penyederhanaan persyaratan, pemangkasan tahapan, penyesuaian dan penambahan produk seperti Golden Visa dan Silver Hair Visa.

Selain itu, telah banyak perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat serta perkembangan teknologi informasi yang mengharuskan adanya penyesuaian regulasi, maka pada tahun ini diterbitkanlah Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024.

"Sehingga sangat tepat apabila dalam pelaksanaan pelayanan keimigrasian nantinya, dilakukan perubahan secara fundamental dari manual menjadi elektronik sesuai dengan permenkumham yang baru ini," terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub