Pemerintah Akan Cairkan Gaji ke-13 untuk PNS dan Pensiunan: Detail Pencairan dan Besarannya

- 27 Mei 2024, 19:28 WIB
Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan Pencairan otomatis dan besaran komponen pendapatan.
Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan Pencairan otomatis dan besaran komponen pendapatan. /Pixabay/

Betare Belitong - Pemerintah telah mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan, dimulai pada Senin, 3 Juni 2024. Pembayaran ini akan dilakukan secara otomatis, dengan PT Taspen bertanggung jawab untuk mentransfer dana ke rekening masing-masing penerima.

Bagi penerima pensiun, pembayaran gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, tanpa potongan apa pun kecuali pajak penghasilan.

Sementara itu, besaran gaji ke-13 untuk PNS dan anggota TNI-Polri yang masih aktif diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Gaji ke-13 tahun ini mencakup lima komponen pendapatan, termasuk gaji pokok yang telah dinaikkan sebesar 8% dari tahun sebelumnya.

Selain gaji pokok, tunjangan keluarga juga merupakan bagian dari gaji ke-13. Besarannya masih mengacu pada regulasi yang berlaku, dengan tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak 2% dari gaji pokok per anak, namun hanya hingga anak ketiga.

Tunjangan pangan juga menjadi bagian dari gaji ke-13, dengan besaran yang bervariasi berdasarkan golongan. Untuk PNS, besaran uang makan per hari berkisar antara Rp35 ribu hingga Rp41 ribu, sedangkan untuk TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp60 ribu per hari.

Terdapat juga tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV, serta tunjangan kinerja yang ditetapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku di masing-masing Kementerian/Lembaga.***

Editor: Angga


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah