Dishub Belitung Panggil Pengusaha Angkutan, Ingatkan Soal 'ODOL', Bakal Adakan Penertiban

- 30 Mei 2024, 20:15 WIB
Dokumentasi truk 'ODOL'
Dokumentasi truk 'ODOL' /GridOto.com/

Betare Belitong - Dinas Perhubungan Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar rapat dengan para pelaku angkutan di ruang rapat Dishub Belitung, Kamis 30 Mei 2024.

Rapat tersebut membahas soal koordinasi angkutan barang di Kabupaten Belitung untuk mendukug kelancaran, keamanan, dan kenyamanan angkutan barang di jalan raya demi menjamin keselamatan pengguna jalan.

"Pada hari ini kami menggelar rapat koordinasi dengan para pengusaha angkutan di Kabupaten Belitung banyak hal yang kami bahas salah satunya adalah soal Over Dimension dan Over Load (ODOL)," kata Kepala Dinas Perhubungan Belitung, Ramansyah, Kamis 30 Mei 2024.

Disampaikan Ramansyah, rapat ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Jalan dan Angkutan. Kemudian Permenhub Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Rapat koordinasi diikuti oleh pelaku angkutan barang, kelapa sawit, kaolin, dan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Belitung.

"Harapan kami adalah semoga 'ODOL' di Belitung ini bisa diminimalisir," harap Ramansyah.

Melalui rapat koordinasi ini pula, Ramansyah berharap, para pelaku angkutan dapat mematuhi ketentuan peraturan dimensi dan muatan yang berlaku.

"Perusahaan diharapkan dapat mengadopsi strategi mengoptimalkan muatan tanpa melanggar batasan 'ODOL' seperti menggunakan truk dengan kapasitas yang sesuai," paparnya.

'ODOL' Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi

Halaman:

Editor: Angga


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah