PPATK Ungkap Modus Jual-Beli Rekening untuk Judi Online

- 27 Juni 2024, 11:00 WIB
PPATK mengungkap skema baru penjualan rekening bank untuk judi online.
PPATK mengungkap skema baru penjualan rekening bank untuk judi online. /X.com @thepan_316/

Betare Belitong - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkap modus baru dalam praktik jual-beli rekening yang digunakan untuk kegiatan judi online (judol).

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, praktik ini melibatkan pengepul yang mendatangi warga di tingkat desa untuk membuka rekening bank dengan imbalan uang sebesar Rp 100 ribu. Rekening-rekening tersebut kemudian dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi kepada pemain judol.

Ivan menjelaskan bahwa pengepul hanya memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada pemilik rekening, namun menjualnya dengan harga yang lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan besar. Praktik ini dilakukan secara massal di berbagai kampung, di mana ribuan rekening dibuka dan dijual untuk keperluan judi online.

Selain modus tersebut, Ivan juga mengungkap adanya praktik lain di mana oknum-oknum tertentu menjual rekening-rekening dormant atau tidak aktif (inactive).

Rekening-rekening ini kemudian diaktifkan kembali sebelum dijual kepada pengguna judol. Meskipun modus ini tidak hanya terbatas pada kasus judi online, namun juga terdeteksi dalam kasus tindak pidana lainnya, termasuk pendanaan politik.

PPATK terus melakukan kerja sama dengan Colaborative Analysis Team (CAT) untuk mengidentifikasi dan mengungkap berbagai modus operandi yang digunakan dalam kegiatan ilegal seperti judi online dan tindak pidana lainnya.

Dengan demikian, upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik ilegal ini dapat terus ditingkatkan untuk menjaga keamanan dan keberlanjutan sektor keuangan Indonesia.***

Editor: Angga


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah