Prioritas Pemulihan Data dan Kebijakan Anti-Teubusan Pemerintah terhadap Serangan Siber

- 28 Juni 2024, 06:00 WIB
Pemerintah Indonesia Prioritaskan Pemulihan Data dan Tolak Tebusan Serangan Siber.
Pemerintah Indonesia Prioritaskan Pemulihan Data dan Tolak Tebusan Serangan Siber. /

Betare Belitong - Pekan lalu, Pusat Data Nasional (PDN) menjadi sasaran serangan siber yang mengunci data di 282 kementerian/lembaga pemerintah. Peretas meminta tebusan sebesar 8 juta dolar AS atau Rp131 miliar untuk membuka akses terhadap data yang terenkripsi.

Namun, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (KIP) Kemkominfo, Usman Kansong, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membayar tebusan tersebut.

Usman mengklarifikasi bahwa pemulihan data akan diprioritaskan untuk kementerian/lembaga yang memiliki salinan cadangan (backup) data. Dari 282 kementerian/lembaga yang terdampak, hanya 44 di antaranya yang memiliki backup data yang dapat digunakan untuk memulihkan sistem mereka.

Menurut Usman, pemerintah fokus untuk memastikan layanan publik dari kementerian/lembaga yang terkena dampak langsung dapat pulih kembali. Targetnya, setidaknya 18 layanan ini diharapkan bisa beroperasi normal kembali menjelang akhir Juni 2024.

Direktur Network dan IT Solution Telkom, Herlan Wijanarko, menjelaskan bahwa data yang telah terenkripsi oleh ransomware tidak dapat dipulihkan. Tim pemerintah saat ini berupaya memulihkan data menggunakan sumber daya yang tidak terpengaruh oleh ransomware tersebut.

Herlan menegaskan bahwa meskipun data terenkripsi, keamanan informasi tetap terjaga karena server PDN telah diisolasi, sehingga tidak ada akses dari luar yang dapat mengambil atau merusak data tersebut.

Pemerintah telah memutuskan untuk tidak membayar tebusan kepada peretas, dengan alasan bahwa tidak ada jaminan bahwa peretas akan memenuhi janjinya untuk membuka enkripsi data setelah menerima uang tebusan.

Keputusan ini diambil setelah memastikan bahwa data yang terpengaruh masih tetap berada dalam kendali dan perlindungan server PDN.

Kebijakan tegas pemerintah untuk tidak membayar tebusan kepada peretas merupakan langkah yang diambil untuk memastikan keamanan data yang terkena dampak serangan siber.

Halaman:

Editor: Angga


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah