Ditjen Imigrasi Dan Jamintel Perkuat Kerjasama Intelijen Untuk Penegakan Hukum

- 2 Juli 2024, 19:00 WIB
Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi terkait pertukaran data/informasi dan koordinasi intelijen untuk penegakan hukum.
Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi terkait pertukaran data/informasi dan koordinasi intelijen untuk penegakan hukum. /

Betare Belitong - Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi terkait pertukaran data/informasi dan koordinasi intelijen untuk penegakan hukum.

Ditjen Imigrasi akan mendukung Kejaksaan terkait tersangka atau terpidana yang telah dinyatakan buron, pada Senin, 1 Juli 2024 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyambut baik pelaksanaan adendum perjanjian kerja sama tersebut. Imigrasi akan mendukung kinerja intelijen Kejagung dalam pertukaran data tersangka atau terpidana yang telah dinyatakan buron atau DPO.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) bertujuan untuk memperkuat pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen dalam rangka penegakan hukum.

Intelijen itu core-nya pengumpulan informasi. Perlu skill khusus dalam mengumpulkan dan menganalisa informasi agar bisa dijadikan bahan bagi user (pengguna) dalam mengambil
keputusan atau menentukan kebijakan.

"Perannya sangat strategis, terutama dalam penegakan hukum. Keberhasilan kita dalam menangani berbagai kasus tidak lepas dari peran intelijen,”
ujar Silmy dalam kesempatan tersebut.

Sementara itu, Jamintel Reda Manthovani menyebutkan bahwa data keimigrasian, khususnya terkait perlintasan orang pada tempat pemeriksaan imigrasi menjadi tambahan informasi yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Agung.

“Penggunaan teknologi informasi terbukti meningkatkan success rate dari pencarian buronan yang masuk dalam DPO [daftar pencarian orang] kami, “ ujar Redha.

Kerjasama tersebut memungkinkan Kejaksaan Agung mengakses informasi data perlintasan yang bermanfaat dalam melacak dan mencari buronan baik dalam maupun luar negeri.

Halaman:

Editor: Angga


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah