Mahkamah Konstitusi (MK) Menangani Sengketa Pilpres 2024: Berbagai Pembelaan dari Pihak Terkait

29 Maret 2024, 17:30 WIB
Sidang sengketa Pilpres 2024 di MK Berbagai pembelaan dari kedua belah pihak. /

Betare Belitong - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menghadapi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, maju sebagai pemohon dalam sengketa ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) duduk sebagai termohon dalam perkara ini, sementara paslon terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, turut serta sebagai pihak terkait.

Kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena tidak menerima keputusan KPU yang mengumumkan kemenangan Prabowo-Gibran. Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran memenangkan pemilu dengan perolehan suara yang signifikan.

Permohonan dari kedua kubu ini memiliki kesamaan, yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan persidangan, di mana para pihak terlibat dalam perkara ini memberikan pembelaan masing-masing. Di antara pembelaan yang disampaikan adalah:

1. Tuduhan Politisasi Program Bantuan Sosial (Bansos)
Kubu Prabowo-Gibran membantah tuduhan politisasi program bantuan sosial untuk memenangkan paslon 02. Mereka mengklaim bahwa bansos merupakan program pemerintah yang telah direncanakan jauh hari dan disepakati oleh DPR. Menurut mereka, bansos tersebut merupakan tanggung jawab negara untuk menjamin hak dasar warga negara, terutama dalam menghadapi bencana alam.

2. Persetujuan Perolehan Suara Versi KPU oleh Kubu Ganjar-Mahfud
Kubu Prabowo-Gibran menilai bahwa Ganjar-Mahfud telah menyetujui perolehan suara mereka yang telah ditetapkan oleh KPU. Mereka menegaskan bahwa Ganjar-Mahfud tidak dapat membuktikan kesalahan KPU dalam menghitung suara dan justru mencantumkan rekapitulasi suara versi KPU dalam dokumen gugatan mereka.

3. Klaim Pemilu Paling Damai
Kubu Prabowo-Gibran mengklaim bahwa Pilpres 2024 merupakan pemilu paling damai dan terbaik, menolak pernyataan sebelumnya yang menyebutnya sebagai pemilu terburuk. Mereka menegaskan bahwa mereka tidak akan terpancing dengan narasi kecurangan yang dituduhkan dan akan terus berpegang pada prinsip kejujuran dan profesionalisme.

4. Permohonan Menolak Gugatan 03
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran memohon MK menolak semua gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Ganjar-Mahfud. Mereka menilai bahwa semua gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum dan meminta MK menetapkan hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU.

5. Tuduhan Kecurangan dari Kubu Ganjar-Mahfud
Kubu Prabowo-Gibran membantah tuduhan kecurangan yang dilontarkan oleh kubu Ganjar-Mahfud, bahkan mengklaim sebaliknya bahwa kubu Ganjar-Mahfud yang melakukan kecurangan. Mereka menegaskan bahwa tuduhan tersebut penuh dengan narasi dan asumsi yang tidak berdasar.

Sidang sengketa Pilpres 2024 di MK masih berlanjut dengan berbagai pembelaan dan argumen dari kedua belah pihak. Terus mengikuti perkembangan sidang menjadi penting untuk memahami hasil akhir dari sengketa ini.***

Editor: Angga

Sumber: Media Indonesia

Terkini

Terpopuler