Heru Budi Jamin Jakarta Bebas dari Atribut Kampanye Selama Masa Tenang

- 10 Februari 2024, 23:00 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. /

Betare Belitong - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memastikan bahwa seluruh wilayah Ibukota akan bersih dari atribut kampanye selama masa tenang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Menurut Heru Budi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Metro (Polda Metro), Kodam, serta seluruh instansi terkait seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) akan bertindak untuk menertibkan atribut kampanye pada Minggu (11/2/2024) dini hari.

"Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro, Kodam, semua jajaran KPU, dan Bawaslu tentunya akan menyelesaikan penertiban ini pada pukul 00.00 WIB," ujar Heru dalam pernyataannya, dikutip pada Sabtu (10/2/2024).

Heru menjelaskan bahwa pencopotan atribut kampanye tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023.

"Kita menghadapi Pemilu 2024 dengan senyum, menghadapi demokrasi dengan senyum. Batas waktu penertiban hingga pukul 00.00 WIB, sesuai dengan aturan Undang-Undang," tambah Heru Budi.

Satpol PP DKI Jakarta juga akan turun tangan dalam menertibkan atribut kampanye pada Minggu dini hari.

"Iya, penurunan atribut kampanye di semua wilayah itu akan dilakukan pada pukul 24.00 WIB. Karena batas masa tenang berakhir pada tanggal 11 Februari," ungkap Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin.

Petugas Satpol PP DKI Jakarta akan melaksanakan apel di Balai Kota sebelum melakukan penurunan atribut kampanye.

Apel pasukan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu sekitar pukul 22.00 WIB.

Halaman:

Editor: Angga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x