Dugaan Korupsi Dana LPEI Dilaporkan, Empat Debitur Terindikasi Fraud

- 19 Maret 2024, 20:45 WIB
Pemerintah membentuk tim terpadu untuk menyelidiki dugaan korupsi dana LPEI.
Pemerintah membentuk tim terpadu untuk menyelidiki dugaan korupsi dana LPEI. /

Betare Belitong - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah melaporkan dugaan korupsi dalam penggunaan dana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Untuk mengusut kasus tersebut, Kementerian Keuangan membentuk tim terpadu bersama LPEI, BPKP, JAMDatun, dan Inspektorat Kemenkeu.

Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa empat debitur diduga terlibat dalam tindak pidana fraud dengan total pinjaman mencapai Rp 2,5 triliun. Sri Mulyani menekankan pentingnya menjaga LPEI dari korupsi.

Jaksa Agung Burhanuddin menyebutkan bahwa empat perusahaan terlibat dalam kasus ini, dengan total jumlah pinjaman mencapai Rp 2,5 triliun.

Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak dalam bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, dan perusahaan perkapalan.

Selain empat perusahaan tersebut, masih ada enam perusahaan lainnya yang sedang dalam proses audit oleh BPKP, Inspektorat Keuangan Kemenkeu, dan JAMdatun. Batch kedua terdiri dari enam perusahaan yang diduga terlibat dalam fraud senilai Rp 3 triliun dan 85 miliar.

Jaksa Agung Burhanuddin menekankan agar perusahaan yang sedang dalam pemeriksaan segera menindaklanjuti masalah ini.

Dia mengingatkan bahwa tindakan hukum akan diambil terhadap perusahaan yang tidak menindaklanjuti proses pemeriksaan.***

Editor: Angga

Sumber: Media Indonesia


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah