Betare Belitong - Peraturan yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, nomor 12 tahun 2024, mengenai kurikulum di PAUD, sekolah dasar, dan menengah yang tidak lagi menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib, menimbulkan keberatan di berbagai pihak.
Reaksi Komisi X DPR RI
Komisi X DPR RI berencana mengundang Mendikbudristek untuk menjelaskan kebijakan tersebut pada pertemuan yang dijadwalkan pada Rabu, 3 April 2024.
Peraturan ini dianggap menggantikan peraturan sebelumnya yang mewajibkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler di semua tingkat pendidikan.
Kritik dari Ketua Komisi X DPR RI
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mengkritik kebijakan ini sebagai langkah yang tidak tepat.
Menurutnya, Pramuka adalah kegiatan ekstrakurikuler yang penting untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme, disiplin, dan kebersamaan.
Huda mengusulkan revisi kebijakan tersebut untuk mempertahankan kewajiban ekstrakurikuler Pramuka.
Perbedaan Peraturan Lama dan Baru