DPR RI Sahkan Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kades Diperpanjang Menjadi Delapan Tahun

29 Maret 2024, 22:00 WIB
Perubahan signifikan dalam UU Desa Masa jabatan kades diperpanjang menjadi delapan tahun. /www.dpr.go.id/

Betare Belitong - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah penentuan masa jabatan kepala desa (kades) yang kini menjadi delapan tahun.

Pimpinan rapat paripurna pengesahan RUU Desa dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

Pembahasan RUU Desa bersama pemerintah disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, sebelum diminta persetujuan untuk mengesahkan RUU Desa menjadi undang-undang.

Kesepakatan untuk mengesahkan RUU Desa menjadi undang-undang diperoleh setelah Puan Maharani meminta persetujuan kepada seluruh peserta sidang. Penyetujuan tersebut diikuti oleh ketukan palu pengesahan.

Revisi UU Desa menegaskan bahwa masa jabatan kades kini berlangsung selama delapan tahun, dengan maksimal dua periode. Sebelumnya, masa jabatan kades diatur selama enam tahun sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebelum direvisi.

Pasal 39 ayat (2) dalam UU tersebut mengatur bahwa masa jabatan kades dapat dilakukan hingga tiga kali, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Perubahan ini memberikan dampak yang signifikan terhadap sistem pemerintahan di tingkat desa. Dengan memperpanjang masa jabatan kades, diharapkan akan memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam pengelolaan desa serta memungkinkan implementasi program-program pembangunan yang lebih efektif.

Revisi UU Desa juga mencerminkan upaya DPR RI untuk terus melakukan pembaruan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat lokal.

Dengan mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa melalui regulasi yang lebih baik, diharapkan dapat tercipta kemajuan dan kesejahteraan yang lebih merata di seluruh pelosok negeri.

Dengan demikian, penetapan masa jabatan kades menjadi delapan tahun dalam revisi UU Desa merupakan langkah positif menuju peningkatan kualitas pemerintahan desa dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat desa di Indonesia.***

Editor: Angga

Terkini

Terpopuler