Ketua KPU RI: Calon Legislatif Terpilih Tidak Wajib Mundur pada Pilkada 2024

- 9 Mei 2024, 21:13 WIB
Ketua KPU RI klarifikasi Calon legislatif terpilih Pileg 2024 tak wajib mundur untuk Pilkada.
Ketua KPU RI klarifikasi Calon legislatif terpilih Pileg 2024 tak wajib mundur untuk Pilkada. /X.com @KPU_ID/

Betare Belitong - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengklarifikasi bahwa calon legislatif terpilih dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 tidak diwajibkan untuk mundur jika ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurutnya, hal ini disebabkan karena caleg terpilih belum resmi dilantik sebagai anggota legislatif.

Hasyim menjelaskan bahwa caleg terpilih dari Pemilu 2019 harus mundur dari jabatan yang mereka pegang saat ini jika ingin maju dalam Pilkada. Namun, bagi caleg terpilih dalam Pileg 2024, mereka tidak diwajibkan untuk mundur dari status mereka sebagai calon terpilih.

"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan," jelas Hasyim kepada wartawan.

Hasyim menegaskan bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada adalah mereka yang telah dilantik dan memiliki jabatan. Bagi yang belum dilantik, mereka tidak diwajibkan untuk mundur.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan bahwa tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD secara serentak. Jika seorang caleg terpilih gagal dalam Pilkada, mereka masih dapat dilantik secara susulan tanpa adanya larangan.***

Editor: Angga


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah