Menanggapi Pernyataan Jokowi Terkait Presiden Boleh Berkampanye, KIP: Harus Berikan Surat Cuti Pada KPU dan Ba

- 26 Januari 2024, 13:10 WIB
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Arya Sandhiyudha.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Arya Sandhiyudha. /

Betare Belitong - Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi tentang dibolehkannya presiden dan menteri berkampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara, Komisi Informasi Pusat RI menggarisbawahi pentingnya keterbukaan informasi publik mengenai cuti yang diambil oleh pejabat yang berkampanye.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Arya Sandhiyudha, menyampaikan bahwa meskipun hak kampanye tersebut dibenarkan, tapi tetap harus mematuhi aturan yang berlaku.

Arya menekankan, "Apa yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, beliau dan/atau pejabat publik boleh berkampanye, itu ada prasyaratnya. Kami di Komisi Informasi Pusat RI hanya mengingatkan soal keterbukaan informasi publik, bahwa kampanye dan pemihakan itu diperkenankan hanya setelah cuti yang disampaikan secara tertulis, bukan lisan. Cuti harus diinformasikan secara terbuka kepada publik".

Lebih lanjut, Arya mengatakan bahwa cuti yang diambil oleh presiden atau pejabat negara untuk kampanye harus menjadi informasi publik dan diumumkan secara tertulis, serta disampaikan kepada badan publik terkait seperti KPU dan Bawaslu, serta kepada khalayak umum.

Arya juga menambahkan bahwa sosialisasi dan pengawasan oleh KPU dan Bawaslu terhadap praktik ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

"Ada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang kami harapkan KPU dan Bawaslu dapat membantu sosialisasi dan pengawasan, agar presiden dan/atau pejabat publik paham peraturan ini dengan baik, sehingga tidak terjebak menggunakan fasilitas jabatan, dan tetap menjaga fungsi penyelenggaraan negara dan pemerintahan," tutup Arya. ***

Editor: Angga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah