Dengan mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa melalui regulasi yang lebih baik, diharapkan dapat tercipta kemajuan dan kesejahteraan yang lebih merata di seluruh pelosok negeri.
Dengan demikian, penetapan masa jabatan kades menjadi delapan tahun dalam revisi UU Desa merupakan langkah positif menuju peningkatan kualitas pemerintahan desa dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat desa di Indonesia.***