Disdukcapil Belitung Dorong Masyarakat Aktivasi IKD, Ini Manfaatnya

16 April 2024, 20:49 WIB
Kepala Disdukcapil Belitung, Robert Harison. /

Betare Belitong - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belitung terus mendorong masyarakat Belitung melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD merupakan identitas kependudukan yang dinyatakan dalam KTP elektronik berbasis digital yang dapat diakses melalui smartphone.

Saat ini, Disdukcapil mencatat aktivasi IKD di Belitung telah mencapai 10 persen.

"Progresnya cukup bagus, dan hampir mendekati 10 persen," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Belitung Robert Harison, Selasa 16 April 2024.

Menurut Robert, aktivasi IKD masih dilakukan terutama pada pengurus e-KTP baru. Layanannya diberikan serentak saat pengurusan KTP yang diberikan seperti di sekolah-sekolah.

"Antusias masyarakat belum terpacu, karena karakter masyarakat baru mau apabila terpaksa. Jadi sifatnya serempak saat pelayanan KTP-el. Kalau ke masyarakat umum sifatnya persuasif, tapi tetap berikan sembari pelayanan lain," jelasnya.

Robert menambahkan, belum tingginya minat masyarakat mengurus IKD, juga lantaran belum banyak institusi yang menggunakannya untuk pemberian layanan, misalnya perbankan.

IKD dapat menjadi dokumen pendudukan sama halnya seperti KTP-el.

Sebagai informasi, aktivasi IKD dianjurkan sesuai Permendagri No 72 Tahun 2022 sebagai dokumen kependudukan yang dapat diakses secara elektronik.

IKD berfungsi sebagai pembuktian, autentikasi, dan otorisasi identitas pemiliknya. IKD juga dapat bermanfaat dalam mengakses layanan kependudukan ke depannya.

Ia menambahkan, pengurusan IKD dapat dilakukan langsung di kantor Disdukcapil. Lalu, syaratnya yakni memiliki smartphone dan akan dipandu oleh petugas layanan.

"Pengurusannya memang tidak bisa diwakilkan, karena ada face recognition atau pengenalan wajah," tandasnya.***

Editor: Angga

Tags

Terkini

Terpopuler