IKD berfungsi sebagai pembuktian, autentikasi, dan otorisasi identitas pemiliknya. IKD juga dapat bermanfaat dalam mengakses layanan kependudukan ke depannya.
Ia menambahkan, pengurusan IKD dapat dilakukan langsung di kantor Disdukcapil. Lalu, syaratnya yakni memiliki smartphone dan akan dipandu oleh petugas layanan.
"Pengurusannya memang tidak bisa diwakilkan, karena ada face recognition atau pengenalan wajah," tandasnya.***