Pemkab Beltim Akan Rekrut 1.468 Formasi ASN di 2024

- 19 April 2024, 14:00 WIB
Sekda Kabupaten Belitung Timur, Mathur Noviansyah (tengah).
Sekda Kabupaten Belitung Timur, Mathur Noviansyah (tengah). /

Betare Belitong - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan total sebanyak 1.468 formasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Mathur Noviansyah mengatakan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK akan memberikan peluang bagi tenaga honorer yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Beltim masih ada tenaga honorer, baik yang terdata di database maupun non database. Adanya penetapan formasi jabatan oleh pemerintah pusat untuk Beltim, ini merupakan peluang bagi mereka yang bekerja sebagai non ASN maupun bagi pelamar yang tertarik CPNS,” kata Mathur dalam rapat finalisasi usulan rincian formasi ASN Beltim di ruang rapat Bupati Beltim, Kamis April 2024.

Untuk tenaga honorer yang masuk dalam database, ia mengarahkn agar mengikuti seleksi CPNS dan PPPK. Sedangkan tenaga yang tidak masuk database dan pelamar umum diarahkan mengikut seleksi CPNS.

Dalam kesempatan itu, Mathur juga menyampaikan bahwa pelaksanaan rekrutmen ASN masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

“Jumlahnya setelah dilakukan penyesuaian sebanyak 1468 formasi. Maka dengan disetujuinya usulan formasi jabatan maka kita tinggal menunggu proses rekrutmen yang akan diumumkan oleh pemerintah pusat,” jelas Mathur.

Ia juga menambahkan pada tahun 2025 pemda tidak lagi menganggarkan gaji atau upah untuk tenaga honorer sesuai dengan target pemerintah.

“Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, sampai dengan Desember 2024 ini provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia tidak lagi melakukan perekrutan tenaga non ASN/kontrak/hononer. Jadi tahun 2025 pemda tidak akan lagi menganggarkan gaji/upah untuk membayar tenaga honorer,” jelas Mathur.***

Editor: Angga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x