Polemik Lahan Eks PT. KIA di Desa Dukong, Pemdes Mediasi Warga dan Perusahaan, Ini Hasilnya

- 23 April 2024, 20:53 WIB
Suasana mediasi antara pihak Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Dukong dengan pihak PT. Jhome Prima Realty soal lahan eks PT. KIA di Desa Dukong, Selasa 23 April 2024 bertempat di ruang rapat kantor Desa Dukong.
Suasana mediasi antara pihak Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Dukong dengan pihak PT. Jhome Prima Realty soal lahan eks PT. KIA di Desa Dukong, Selasa 23 April 2024 bertempat di ruang rapat kantor Desa Dukong. /

Betare Belitong - Pemerintah Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan mediasi antara warga dengan PT. Jhome Prima Realty soal keberadaan lahan eks PT. KIA, Selasa 23 April 2024.

Kegiatan mediasi berlangsung di ruang rapat kantor Desa Dukong dihadiri oleh perwakilan PT. Jhome Prima Realty dan kelompok masyarakat Desa Dukong yang didampingi oleh tim penasihat hukum dari Kontra Law Office terdiri dari Dinendra, Wandi, Ardiansyah untuk kepentingan hukum Pokmas Desa Dukong.

Perwakilan tim kuasa hukum Pokmas Desa Dukong, Wandi menjelaskan kepada awak media bahwa pihaknya dari kantor Kontra Law Office mendapatkan kuasa sebagai juru bicara dalam kegiatan mediasi antara Pokmas Desa Dukong dan PT. Jhome Prima Realty.

"Alhamdulillah, telah selesai dilakukan mediasi yang dihadiri oleh Kepala Desa Dukong, Sekretaris Desa Dukong, aparatur desa, bagian pemerintahan desa yang diundang oleh pihak perusahaan mengenai lahan eks PT. KIA di Desa Dukong," kata Wandi, Selasa 23 April 2024.

Ia mengatakan, dalam permasalahan eks lahan PT. KIA yang terjadi, masyarakat Desa Dukong telah berupaya agar lahan seluas 1,3 hektare bisa untuk kepentingan umum menjadi lahan cadangan Tempat Pemakaman Umum (TPU) masyarakat Desa Dukong ke depannya.

"Yang diupayakan dan diserukan masyarakat agar menjadi lahan cadangan TPU ke depannya yang mana sudah lama tidak menemui titik akhir kejelasan maka dilakukan mediasi," jelasnya.

Wandi menjelaskan, dalam mediasi yang berjalan alot tadi, terkuak bahwasanya seseorang yang bernama Andry tidak pernah memiliki tanah di atas hamparan lahan eks PT. KIA seluas 1,3 hektare.

Meskipun, SKT atas nama Andry tersebut telah diterbitkan oleh Pemdes Dukong dengan Nomor:956/SKT/DK/VI/2018.

"Ternyata lahan seluas 1,3 hektare tersebut bukan lahan dia pribadi terus di dalam transaksi dan lain sebagainya itu dipaksakan, bahkan tanda tangan seorang istri yang sedang berada di Jakarta ditandatangani oleh saudara Andry sendiri, tadi disaksikan didengar oleh masyarakat dan aparatur serta ada humas di situ," paparnya.

Halaman:

Editor: Angga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x