3 Fakta Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Belitung

23 Mei 2024, 11:36 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, BS (53) seroang pengasuh dan pengurus sebuah panti asuhan di Tanjungpandan, Rabu 22 Mei 2024. Korban sebut saja bunga merupakan anak asuhnya sendiri di panti asuhan tersebut. /

Betare Belitong - Jajaran penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung menetapkan, BS (53) sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

BS (53) merupakan seorang pengasuh dan pengurus sebuah panti asuhan di Kecamatan Tanjungpandan. Korban sebut saja Melati anak di bawah umur asuhannya sendiri.

Aksi bejat, BS (53) menyetubuhi anak asuhnya telah dilakukan secara berulang kali mulai tahun 2022 sampai Mei 2024.

Kini, BS (53) telah diamankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Belitung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Redaksi Betare Belitong merangkum tiga fakta tentang kasus persetubuhan anak di bawah umur di sebuah panti asuhan di Tanjungpandan, Belitung yang sempat menggegerkan masyarakat.

1. Persetubuhan Dilakukan Sejak 2022

Dari hasil pemeriksaan polisi, BS (53) diketahui telah menyetubuhi anak di bawah umur yang tidak lain adalah anak asuhnya sendiri sejak tahun 2022 sampai Mei 2024.

Menurut Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Deki Marizaldi pelaku, BS (53) diketahui melakukan aksi bejatnya tersebut secara berulang kali. Kejadian tersebut dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB atau tengah malam di kamar panti asuhan tersebut

"Aksinya dilakukan pada tengah malam sampai korban lupa telah beberapa kali aksi tersebut dilakukan," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Belitung, Rabu 22 Mei 2024.

AKP Deki menambahkan, akibat aksi persetubuhan yang dilakukan berulang kali, korban merasa trauma dan melarikan diri dari panti asuhan tersebut menuju ke rumah warga sekitar.

2. Diimingi Uang Rp100 Ribu

Selain itu, pelaku BS (53) juga mengimingi-imingi korban dengan uang sebesar Rp100 ribu usai melakukan aksi persetubuhan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi dalam kegiatan konferensi pers di Mapolres Belitung, Rabu 22 Mei 2024.

"Usai melakukan aksinya korban diberi uang Rp100 ribu dari pelaku dan diancam agar tidak menceritakan perbuatan tersebut termasuk kepada istri pelaku," papar AKP Deki.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, AKP Deki melanjutkan, adalah dengan meminta korban untuk pindah tidur ke kamar belakang panti asuhan tersebut.

Saat korban sedang tertidur pulas, pelaku BS (53) melancarkan aksinya dengan menindih wajah korban dengan sebuah bantal.

"Saat sedang tertidur pulas korban merasakan wajah dan kepalanya ditutup sebuah bantal dengan secara paksa lalu disetubuhi," jelasnya.

3. Terancam 15 Tahun Penjara

Saat digiring untuk konferensi pers, pelaku BS (53) diam dan tidak banyak bicara. Dengan mengenakan masker, BS (53) terlihat hanya tertunduk lesu.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Deki Marizaldi menjelaskan sampai saat ini tersangka belum juga mau mengakui perbuatan keji tersebut.

Namun tim penyidik telah memiliki keterangan dan alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah hasil visum dari rumah sakit.

"Hasil 'visum et repertum' di RSUD Marsidi Judono Belitung ditemukan adanya luka lecet dan robek pada alat kelamin korban," tandasnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan/Atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara," tegas AKP Deki Marizaldi.***

Editor: Angga

Tags

Terkini

Terpopuler