Suara Terbuka: Pembahasan Penghapusan Dua DPO dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eki

- 1 Juni 2024, 08:00 WIB
Penghapusan Dua DPO dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eki menimbulkan pertanyaan baru.
Penghapusan Dua DPO dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eki menimbulkan pertanyaan baru. /YouTube/

Betare Belitong - Pada 26 Mei lalu, Polda Jabar mengumumkan penghapusan dua dari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eki. Saat ini, hanya satu tersangka, Pegi Setiawan, yang telah ditangkap dan dijadikan tersangka.

Keputusan penghapusan dua DPO ini didasarkan pada ketidakadanya bukti atau keterangan yang mendukung keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa hasil penyidikan Polda Jawa Barat tidak menemukan bukti atau keterangan yang mengarah kepada kedua DPO tersebut. Bahkan, beberapa keterangan saksi dinilai sebagai fiktif.

Namun, pihak kepolisian tetap terbuka untuk menerima bukti tambahan yang dapat mendukung kasus ini, dan mengajak masyarakat untuk memberikan informasi yang relevan kepada penyidik.

Sandi juga menyampaikan apresiasi terhadap perhatian yang diberikan oleh pengamat dan pakar hukum terkait kasus ini, yang membantu polisi dalam melakukan penyidikan secara profesional. Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini dengan transparansi.

Meskipun ada delapan orang yang telah diadili dan dijatuhi vonis hukuman terkait kasus ini, penangkapan Pegi Setiawan baru-baru ini menyoroti kembali perhatian publik terhadap kasus tersebut.

Pegi, yang diyakini sebagai salah satu pelaku utama, membantah keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut, dengan ibunya juga meyakini bahwa Polisi telah salah tangkap.***

Editor: Angga


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah