Kejari Belitung Kembali Tetapkan IS Sebagai Tersangka Kasus Lapangan Bola Paal Satu

- 15 Juni 2024, 16:00 WIB
Kejaksaan Negeri Belitung kembali menetapkan, IS alias Agiok sebagai tersangka kasus penguasaan fasilitas publik berupa lapangan bola di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan pada 2022-2023.
Kejaksaan Negeri Belitung kembali menetapkan, IS alias Agiok sebagai tersangka kasus penguasaan fasilitas publik berupa lapangan bola di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan pada 2022-2023. /

Betare Belitong - Kejaksaan Negeri Belitung menetapkan tersangka, IS alias Agiok dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap penguasaan fasilitas publik (lapangan bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan, Tanjungpandan Kabupaten Belitung tahun 2022-2023.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Belitung telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti tambahan sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.

"Kami kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial IS selaku masyarakat pemohon SKT sebagaimana surat penetapan tersangka nomor: B-1107/L.9.12/Fd.2/06/2024 tanggal 14 Juni 2024," kata Kasi Intelijen Kejari Belitung, Riki Guswandri dalam keterangan pers, Jumat 14 Juni 2024 malam.

Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa telah didapat bukti permulaan yang cukup yang bersangkutan terlibat dalam perkara dugaan Tipikor terhadap Penguasaan lapangan bola seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu.

"Kini IS Kembali mendekam di jeruji besi setelah sebelumnya pada tanggal 5 Maret 2024 telah juga ditetapkan tersangka namun oleh karena yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan pra peradilan dan majelis hakim mengabulkan sebagian dari gugatan tersangka IS," ujar Riki.

Ia menambahkan, setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim, secara patut penyidik Kejari Belitung melaksanakan isi dari putusan pengadilan tersebut.

Saat ini penyidik telah melengkapi apa yang menjadi kekurangan dalam pra peradilan sebelumnya, penyidik kembali menetapkan IS sebagai tersangka.

Adapun pasal yang dilanggar oleh tersangka IS dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka IS, penyidik melakukan tindakan penahanan untuk waktu 20 hari ke depan mulai 14 Juni 2024 sampai dengan 3 Juli 2024 di Lapas Kelas II B Tanjungpandan," jelas Riki.

Halaman:

Editor: Angga


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah