3 Fakta Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Belitung

- 23 Mei 2024, 11:36 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, BS (53) seroang pengasuh dan pengurus sebuah panti asuhan di Tanjungpandan, Rabu 22 Mei 2024. Korban sebut saja bunga merupakan anak asuhnya sendiri di panti asuhan tersebut.
Konferensi pers penetapan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, BS (53) seroang pengasuh dan pengurus sebuah panti asuhan di Tanjungpandan, Rabu 22 Mei 2024. Korban sebut saja bunga merupakan anak asuhnya sendiri di panti asuhan tersebut. /

Betare Belitong - Jajaran penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung menetapkan, BS (53) sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

BS (53) merupakan seorang pengasuh dan pengurus sebuah panti asuhan di Kecamatan Tanjungpandan. Korban sebut saja Melati anak di bawah umur asuhannya sendiri.

Aksi bejat, BS (53) menyetubuhi anak asuhnya telah dilakukan secara berulang kali mulai tahun 2022 sampai Mei 2024.

Kini, BS (53) telah diamankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Belitung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Redaksi Betare Belitong merangkum tiga fakta tentang kasus persetubuhan anak di bawah umur di sebuah panti asuhan di Tanjungpandan, Belitung yang sempat menggegerkan masyarakat.

1. Persetubuhan Dilakukan Sejak 2022

Dari hasil pemeriksaan polisi, BS (53) diketahui telah menyetubuhi anak di bawah umur yang tidak lain adalah anak asuhnya sendiri sejak tahun 2022 sampai Mei 2024.

Menurut Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Deki Marizaldi pelaku, BS (53) diketahui melakukan aksi bejatnya tersebut secara berulang kali. Kejadian tersebut dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB atau tengah malam di kamar panti asuhan tersebut

"Aksinya dilakukan pada tengah malam sampai korban lupa telah beberapa kali aksi tersebut dilakukan," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Belitung, Rabu 22 Mei 2024.

Halaman:

Editor: Angga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah