Betare Belitong - Jajaran penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung menetapkan, BS (53) sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
BS (53) merupakan seorang pengasuh dan pengurus sebuah panti asuhan di Kecamatan Tanjungpandan. Korban sebut saja Melati anak di bawah umur asuhannya sendiri.
Aksi bejat, BS (53) menyetubuhi anak asuhnya telah dilakukan secara berulang kali mulai tahun 2022 sampai Mei 2024.
Kini, BS (53) telah diamankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Belitung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Redaksi Betare Belitong merangkum tiga fakta tentang kasus persetubuhan anak di bawah umur di sebuah panti asuhan di Tanjungpandan, Belitung yang sempat menggegerkan masyarakat.
1. Persetubuhan Dilakukan Sejak 2022
Dari hasil pemeriksaan polisi, BS (53) diketahui telah menyetubuhi anak di bawah umur yang tidak lain adalah anak asuhnya sendiri sejak tahun 2022 sampai Mei 2024.
Menurut Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Deki Marizaldi pelaku, BS (53) diketahui melakukan aksi bejatnya tersebut secara berulang kali. Kejadian tersebut dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB atau tengah malam di kamar panti asuhan tersebut
"Aksinya dilakukan pada tengah malam sampai korban lupa telah beberapa kali aksi tersebut dilakukan," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Belitung, Rabu 22 Mei 2024.