Polisi Sita Handphone Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, dengan Izin Pengadilan

- 30 Januari 2024, 19:00 WIB
Aiman Witjaksono.
Aiman Witjaksono. /

Betare Belitong - Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah menyatakan bahwa proses penyitaan handphone (HP) milik Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, menyebut bahwa penyidik telah mengantongi izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta telah mengeluarkan surat perintah penyitaan.

"Penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan," ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Selasa, 30 Januari 2024.

Ade Safri menambahkan bahwa HP tersebut merupakan bagian dari barang bukti dalam kasus yang menyeret Aiman. Ia menegaskan bahwa penyidik telah bertindak profesional dalam menangani kasus ini.

"Penyitaan yang dilakukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku, pada saat melakukan penyitaan terhadap handphone yang dimaksud yang kemudian kita jadikan barang bukti," ucapnya.

Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengungkapkan kekhawatiran atas penyitaan HP-nya yang terjadi dalam proses pemeriksaan pada Jumat, 26 Januari 2024.

Ia khawatir kerahasiaan narasumbernya terkait netralitas aparat dalam Pemilu 2024 akan terungkap, mengingat seluruh data miliknya tersimpan dalam HP tersebut.

"Saya harus sampaikan walaupun handphone saya akhirnya harus disita, tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya, karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya," tutur Aiman pasca pemeriksaan.

Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan polisi terhadap Aiman, sehubungan dengan pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat.

Halaman:

Editor: Angga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah