Pendaftaran Bintara Polri 2024: Proses Verifikasi dan Persyaratan

- 16 April 2024, 21:02 WIB
Siapkan dirimu untuk menjadi bagian dari kepolisian! Pendaftaran Bintara Polri 2024 gelombang kedua telah dibuka.
Siapkan dirimu untuk menjadi bagian dari kepolisian! Pendaftaran Bintara Polri 2024 gelombang kedua telah dibuka. /Humas Polri/

Betare Belitong - Pendaftaran Bintara Polri 2024 gelombang kedua telah dibuka mulai tanggal 4 hingga 25 April. Dalam prosesnya, peserta diwajibkan untuk melakukan verifikasi dengan melampirkan sejumlah berkas pendaftaran.

Menurut laman Humas Polri, proses penerimaan Polri terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia tanpa memandang jenis kelamin.

Lulusan dari berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari Sarjana hingga SMA/sederajat, D1, D2, D3, dan D4, dapat mendaftar.

Kuota pendaftaran untuk tahun ini sebanyak 12.800 orang. Para calon dapat memilih salah satu dari lima golongan pangkat yang sedang dicari.

Persyaratan Berkas Pendaftaran Polri 2024

Peserta diwajibkan membawa berkas pendaftaran Polri 2024 saat proses verifikasi di Polres atau Polda setempat. Berikut adalah berkas-berkas yang harus disiapkan dalam bentuk asli dan fotokopi rangkap 2:

1. Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (dapat diunduh dari situs penerimaan.polri.go.id) beserta fotokopinya.
2. Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (dapat diunduh dari situs penerimaan.polri.go.id) beserta fotokopinya.
3. Surat pernyataan dari orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (dapat diunduh dari situs penerimaan.polri.go.id) beserta fotokopinya.
4. Surat penyataan peserta dan orang tua/wali untuk tidak melakukan KKN dan tidak menggunakan sponsorship atau surat pengantar dari pejabat tertentu (dapat diunduh dari situs penerimaan.polri.go.id) beserta fotokopinya.
5. Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
6. Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum.

Dengan mengikuti persyaratan ini, diharapkan calon anggota Polri dapat mengikuti proses seleksi dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Angga


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x