Betare Belitong - Sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menuju tahap penentuan akhir. Semua pihak telah melakukan persiapan matang untuk menyambut sidang putusan atau ketetapan yang akan diumumkan.
Penjadwalan Putusan oleh Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal pengucapan putusan atau ketetapan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Senin, 22 April 2024. Tahapan lengkap PHPU telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
Persiapan dari Berbagai Pihak
Tim-tim calon presiden dan wakil presiden seperti Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Tim Ganjar Pranowo-Mahfud Md, bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), telah melakukan segala persiapan untuk menghadapi fase terakhir ini.
Keyakinan KPU pada Putusan MK
KPU meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan sengketa Pilpres sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPU memastikan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Tambahan Alat Bukti dari KPU
KPU berencana untuk menyampaikan tambahan alat bukti kepada MK sebagai dukungan atas argumen bahwa permohonan para pemohon tidak sesuai dengan fakta yang ada dalam proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilpres.