Sema STF Driyarkara Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Putusan Pilpres 2024

- 19 April 2024, 18:00 WIB
Sema STF Driyarkara mengajukan amicus curiae ke MK terkait putusan Pilpres 2024, menyoroti penyalahgunaan kekuasaan dan pentingnya etika dalam politik.
Sema STF Driyarkara mengajukan amicus curiae ke MK terkait putusan Pilpres 2024, menyoroti penyalahgunaan kekuasaan dan pentingnya etika dalam politik. /Mahkamah Konstitusi RI/

Betare Belitong - Senat Mahasiswa (Sema) Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara telah mengajukan surat amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.

Surat tersebut secara resmi diserahkan ke MK pada Kamis, 18 April 2024 dan memuat permasalahan seputar konsep dan artikulasi kekuasaan yang dapat menyebabkan penyalahgunaan wewenang dalam proses penggantian kekuasaan melalui pemilu, serta pentingnya pengarusutamaan etika dalam politik dan penyelenggaraan negara sebagai jiwa konstitusi yang tak boleh diamendemen.

Sema juga menyoroti keberulangan praktik "executive heavy" yang terjadi pada masa Orde Baru.

Sema STF Driyarkara merujuk pada Seruan Jembatan Serong I dan Seruan Jembatan Serong II yang mengkritik pemanfaatan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 oleh Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftarkan diri ke KPI RI sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

Mereka menilai bahwa tindakan tersebut menggambarkan penyalahgunaan kekuasaan, terutama dengan presiden yang dianggap lebih memprioritaskan kepentingan pribadi daripada tugas kepemimpinan negara.

Sema STF Driyarkara menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak memperlihatkan perilaku yang layak sebagai pemimpin negara, melainkan lebih mirip seorang ayah yang hanya ingin kesuksesan bagi putranya. Mereka menilai tindakan Joko Widodo sebagai suatu praktik kedinastian yang bertentangan dengan prinsip negara Republik.

Oleh karena itu, mereka menyatakan bahwa tindakan tersebut memenuhi kriteria 'perbuatan tercela' sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7A UUD 1945.

Dalam surat amicus curiae mereka, Sema STF Driyarkara memohon kepada majelis hakim konstitusi untuk mengabulkan permohonan sengketa Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon serta menolak pembelaan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Mereka meyakini bahwa MK dapat menggali lebih dalam bukti-bukti yang diajukan oleh para pemohon serta menilai kasus ini tidak hanya berdasarkan klaim pembuktian angka-angka perolehan suara, tetapi juga aspek-aspek konstitusi yang lebih mendalam.***

Editor: Angga


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x