KPK Tetapkan Siska Wati dari BPPD Sidoarjo sebagai Tersangka Korupsi Insentif ASN

- 30 Januari 2024, 10:43 WIB
Siska Wati.
Siska Wati. /

Betare Belitong - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sore hari ini, Senin, 29 Januari 2024, telah mengumumkan penetapan Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sidoarjo, Jawa Timur.

Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, mengungkapkan penangkapan ini sebagai hasil dari laporan masyarakat dan bukti yang cukup.

Siska diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo tahun 2023 dengan total mencapai Rp2,7 miliar.

Penyidikan menunjukkan bahwa pemotongan insentif ini dilakukan secara lisan, tanpa ada kesepakatan tertulis, dan para ASN yang terkena potongan dilarang membahas atau menanyakan tujuan pemotongan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, uang hasil pemotongan insentif ini diperuntukkan bagi Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

KPK berhasil mengamankan 11 orang dalam operasi tangkap tangan, namun 10 di antaranya dilepas karena tidak terbukti terlibat.

Siska Wati kini ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, mulai 26 Januari hingga 14 Februari 2024, dan terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 12 huruf f UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Angga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x