Potensi Penerapan Pasal TPPU terhadap Keluarga Mantan Menteri Pertanian: Analisis Kasus SYL

- 3 Mei 2024, 20:22 WIB
Potensi penerapan Pasal TPPU terhadap keluarga mantan Menteri Pertanian: Analisis kasus SYL.
Potensi penerapan Pasal TPPU terhadap keluarga mantan Menteri Pertanian: Analisis kasus SYL. /

Betare Belitong - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan terkait potensi penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap keluarga mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), jika terbukti adanya unsur kesengajaan.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa jika harta atau aset tidak sesuai dengan penghasilan seorang penyelenggara negara, hal tersebut dapat menjadi objek kecurigaan.

Contoh yang disebutkan adalah kasus Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU karena menyerahkan rumah dengan harga miliaran kepada seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Ali menjelaskan bahwa terdakwa yang menikmati hasil kejahatan korupsi yang berubah menjadi aset juga dapat dikenakan Pasal TPPU secara pasif.

Dalam kasus SYL, keluarganya juga berpotensi dikenakan Pasal TPPU seperti yang terjadi pada kasus Windy Idol. Namun, hal tersebut harus didasarkan pada bukti terkait kasus utama, yaitu dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan adanya unsur kesengajaan.

Pada tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap bahwa SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, termasuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, pembelian mobil untuk anak, dan pembayaran tagihan kartu kredit.

SYL didakwa melakukan pemerasan sejumlah Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi sejumlah Rp40.647.444.494 bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.***

Editor: Angga

Sumber: RRI


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah