Kejaksaan Agung RI Tetapkan Suparta Sebagai Tersangka Kasus Tipikor PT. Timah Tbk

- 25 April 2024, 17:10 WIB
Kerusakan alam akibat aktivitas penambangan biji timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kerusakan alam akibat aktivitas penambangan biji timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. /

Betare Belitong - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Suparta sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di PT Timah Tbk.

Tim penyidik Kejagung juga terus menyelidiki dan mengusut tuntas kasus Tipikor tersebut, bahkan telah menyita dan menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh tersangka Suparta, selaku Direktur Umum PT Refined Bangka Tin (RBT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan beberapa aset yang dimiliki tersangka.

"Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya," ujar Ketut Sumedana beberapa waktu lalu.

Suparta diketahui memiliki peran dalam PT Guna Bhakti Sukses Bersama, perusahaan yang ikut dalam pembangunan gedung yang didirikan oleh Persatuan Purnawirawan Polri pada tahun 2018.

Gedung tersebut diresmikan bersama Ketua Umum (PP) Polri, Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri.

Dilansir dari berbagai sumber, bahwa Suparta diketahui mengelola salah satu gedung yang didirikan oleh Persatuan Purnawirawan Polri pada tahun 2018 bersama Robert Priantono Bonosusatya alias RBT alias RBS bersama Robert Priantono Bonosusatya alias RBT alias RBS.

Kedua orang ini menggunakan nama PT Guna Bhakti Sukses Bersama dan menjadi pemegang saham di perusahaan tersebut.

Pada saat peresmian gedung, nama RBT alias RBS bersama 11 orang lainnya tercatat sebagai pembangun gedung di atas tanah milik Polri dan diresmikan bersama Ketua Umum (PP) Polri, Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri.

Halaman:

Editor: Angga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x