Polres Metro Tangerang Selatan Menetapkan Empat Tersangka Kasus Bullying di Sekolah Binus Serpong

- 2 Maret 2024, 16:15 WIB
Empat Terduga Pelaku Bullying di Binus School Serpong Resmi Jadi Tersangka.
Empat Terduga Pelaku Bullying di Binus School Serpong Resmi Jadi Tersangka. /iStock

Betare Belitong - Polres Metro Tangerang Selatan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perundungan yang terjadi di Binus School Serpong, berdasarkan pemeriksaan terhadap 12 saksi. AKP Alvino Cahyadi, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, mengidentifikasi tersangka dengan inisial E, R, J, dan G, atas dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Empat tersangka tersebut terpisah dari anak sulung Vincent Rompies yang juga terlibat, namun tidak sebagai tersangka.

Tujuh individu lainnya dinaikkan statusnya menjadi Anak yang Berkonflik Dengan Hukum (ABH), diduga melakukan kekerasan dan/atau pengeroyokan terhadap anak di bawah umur.

AKP Alvino Cahyadi mengutip pasal-pasal relevan dari UU Perlindungan Anak dan KUHP yang menyangkut kekerasan terhadap anak dan pengeroyokan.

Selain itu, satu orang lainnya diduga melakukan tindak pidana kekerasan dan/atau pelanggaran kesusilaan terhadap korban anak di bawah umur, mengacu pada undang-undang yang sama serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ***

Editor: Angga


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x