3 Fakta Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Belitung

- 23 Mei 2024, 11:36 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, BS (53) seroang pengasuh dan pengurus sebuah panti asuhan di Tanjungpandan, Rabu 22 Mei 2024. Korban sebut saja bunga merupakan anak asuhnya sendiri di panti asuhan tersebut.
Konferensi pers penetapan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, BS (53) seroang pengasuh dan pengurus sebuah panti asuhan di Tanjungpandan, Rabu 22 Mei 2024. Korban sebut saja bunga merupakan anak asuhnya sendiri di panti asuhan tersebut. /

AKP Deki menambahkan, akibat aksi persetubuhan yang dilakukan berulang kali, korban merasa trauma dan melarikan diri dari panti asuhan tersebut menuju ke rumah warga sekitar.

2. Diimingi Uang Rp100 Ribu

Selain itu, pelaku BS (53) juga mengimingi-imingi korban dengan uang sebesar Rp100 ribu usai melakukan aksi persetubuhan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi dalam kegiatan konferensi pers di Mapolres Belitung, Rabu 22 Mei 2024.

"Usai melakukan aksinya korban diberi uang Rp100 ribu dari pelaku dan diancam agar tidak menceritakan perbuatan tersebut termasuk kepada istri pelaku," papar AKP Deki.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, AKP Deki melanjutkan, adalah dengan meminta korban untuk pindah tidur ke kamar belakang panti asuhan tersebut.

Saat korban sedang tertidur pulas, pelaku BS (53) melancarkan aksinya dengan menindih wajah korban dengan sebuah bantal.

"Saat sedang tertidur pulas korban merasakan wajah dan kepalanya ditutup sebuah bantal dengan secara paksa lalu disetubuhi," jelasnya.

3. Terancam 15 Tahun Penjara

Saat digiring untuk konferensi pers, pelaku BS (53) diam dan tidak banyak bicara. Dengan mengenakan masker, BS (53) terlihat hanya tertunduk lesu.

Halaman:

Editor: Angga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah