3 Fakta Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Belitung

- 23 Mei 2024, 11:36 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, BS (53) seroang pengasuh dan pengurus sebuah panti asuhan di Tanjungpandan, Rabu 22 Mei 2024. Korban sebut saja bunga merupakan anak asuhnya sendiri di panti asuhan tersebut.
Konferensi pers penetapan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, BS (53) seroang pengasuh dan pengurus sebuah panti asuhan di Tanjungpandan, Rabu 22 Mei 2024. Korban sebut saja bunga merupakan anak asuhnya sendiri di panti asuhan tersebut. /

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Deki Marizaldi menjelaskan sampai saat ini tersangka belum juga mau mengakui perbuatan keji tersebut.

Namun tim penyidik telah memiliki keterangan dan alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah hasil visum dari rumah sakit.

"Hasil 'visum et repertum' di RSUD Marsidi Judono Belitung ditemukan adanya luka lecet dan robek pada alat kelamin korban," tandasnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan/Atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara," tegas AKP Deki Marizaldi.***

Halaman:

Editor: Angga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah