Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Deki Marizaldi menjelaskan sampai saat ini tersangka belum juga mau mengakui perbuatan keji tersebut.
Namun tim penyidik telah memiliki keterangan dan alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah hasil visum dari rumah sakit.
"Hasil 'visum et repertum' di RSUD Marsidi Judono Belitung ditemukan adanya luka lecet dan robek pada alat kelamin korban," tandasnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan/Atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara," tegas AKP Deki Marizaldi.***