Masyarakat Minta Rencana Pelepasan Kawasan Hutan Tidak Sembarangan, Utamakan Pemukiman Masyarakat

- 14 Juni 2024, 20:40 WIB
Ketua Hkm Desa Juru Seberang, Marwandi menyampaikan pendapat dan masukan dalam Sosialisasi acara Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH- New Tora) di wilayah Kabupaten Belitung.
Ketua Hkm Desa Juru Seberang, Marwandi menyampaikan pendapat dan masukan dalam Sosialisasi acara Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH- New Tora) di wilayah Kabupaten Belitung. /

Betare Belitong - Ketua Hkm Seberang Bersatu, Marwandi meminta pemerintah tidak sembarangan dalam menyetujui usulan pelepasan kawasan hutan khususnya di Kabupaten Belitung.

Hal ini disampaikan Marwandi secara tegas dalam kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH- New Tora) di wilayah Kabupaten Belitung. Kegiatan berlangsung di ruang rapat lantai 1 Setda Pemkab Belitung, Jumat 14 Juni 2024

Acara diselenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIII Pangkalpinang.

"Banyak usulan verifikasi teknis pelepasan kawasan hutan namun yang kita utamakan adalah kawasan pemukiman tapi ini banyak kawasan hutan yang berupa bakau, hutan rimba mau diusulkan pelepasan, ini yang harus dipikirkan," imbuhnya.

Menurut Marwandi, yang utama harus dipikirkan dan disetujui jika ada usulan verifikasi pelepasan kawasan hutan adalah pemukiman masyarakat.

Pasalnya saat ini di Desa Juru Seberang, Tanjungpandan masih ada pemukiman warga yang berada di dalam kawasan hutan.

"Tolong pemerintah tanggap terhadap hal ini jika ada verifikasi maka harus dilakukan verifikasi faktual," paparnya.

Marwandi juga meminta semua pihak dapat dilibatkan dalam kegiatan verifikasi tersebut dan mengedepankan aspek keterbukaan dan hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak tolong diperhatikan.

Ia menilai, ada upaya penguasaan lahan dari oknum-oknum tertentu sehingga mendapatkan kemudahan dalam mengusulkan pelepasan lahan kawasan.

Selain itu, Marwandi meminta juga agar pemerintah dapat memperhatikan soal izin perhutanan sosial, pasalnya sebagai contoh di Desa Juru Seberang ada wilayah perhutanan sosial namun ada SKT dari Desa Sungai Samak dikeluarkan pada 2018.

"Padahal izin perhutanan sosial itu dikeluarkan pada 2015 jadi mohon ditinjau lagi," pinta Marwandi.

Izin Tambang Rakyat Khusus

Selanjutnya Marwandi berpendapat pemerintah dapat memberikan izin khusus pinjam pakai lahan di dalam kawasan untuk tambang rakyat.

Pasalnya pelepasan kawasan juga dapat merusak ekonomi dan ekologi sehingga apa bedanya. Maka dari itu seharusnya dapat juga diberikan izin khusus kepada para penambang untuk menambang dengan izin pinjam pakai pertambangan khusus.

"Karena intinya penambang itu akan antara pengrusakan dan pelepasan kawasan, karena sebagai contoh jika bicara pengrusakan ada angka yang timbul kerugian Rp300 triliun kerusakan ekologi dan ekonomi, bicara pelepasan sama saja merusak aspek ekonomi dan ekologi, semoga pemerintah daerah dapat mengakomodir hal-hal ini," imbuhnya.***

Editor: Angga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah