"Kemudian tingkatkan profesionalisme serta kapasitas aparatur dalam urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sebagai salah satu urusan wajib pelayanan dasar," ungkapnya.***
"Kemudian tingkatkan profesionalisme serta kapasitas aparatur dalam urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sebagai salah satu urusan wajib pelayanan dasar," ungkapnya.***
Editor: Angga