Betare Belitong - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Dua saksi yang diperiksa pada hari Rabu, 13 Maret 2024 adalah YF dan GST, keduanya bertindak sebagai Admin CV Mutiara Alam Lestari.
Proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022 dengan tersangka TN alias AN.
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk mengklarifikasi dan menguatkan bukti-bukti terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.***