Kecelakaan Maut di PIK 2: Tersangka Ditentukan dan Pasal yang Dikenakan

- 25 Maret 2024, 21:33 WIB
Ilustrasi kecelakaan mobil.
Ilustrasi kecelakaan mobil. /iStock/

Betare Belitong - Seorang wanita yang diketahui sebagai FN (28), pengemudi mobil Pajero, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan fatal di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

FN kini dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Menurut AKP Badruz dari Kanit Laka Polres Metro Tangerang, FN dikenakan Pasal 310 ayat (1), (2), dan (4) bersamaan dengan Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kecelakaan tragis ini menelan dua korban jiwa dan melukai tiga lainnya. Sesuai dengan Pasal 310 Ayat (4), pelanggaran yang mengakibatkan kematian korban berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 12 juta.

Pasal-pasal tersebut mengatur tindakan pengemudi yang menyebabkan kerusakan kendaraan, cedera ringan, atau kematian dalam kecelakaan lalu lintas.

Insiden tersebut terjadi pada dini hari Sabtu, 23 Maret 2024 dan diduga disebabkan oleh kurangnya konsentrasi dari pengemudi mobil Pajero, FN.

Saat melewati turunan jembatan, mobil tersebut menabrak mobil towing yang sedang menaikkan sebuah mobil Yaris dengan bantuan beberapa petugas keamanan.***

Editor: Angga


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah