Sinyal Tersangka Baru Tipikor Lapangan Bola Paal Satu, Benarkah Orang Dekat Kedua Tersangka?

- 15 Juni 2024, 19:00 WIB
Lapangan bola Paal Satu yang terletak di jalan Bintara Dalam, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan.
Lapangan bola Paal Satu yang terletak di jalan Bintara Dalam, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan. /

Betare Belitong - Kejaksaan Negeri Belitung memberikan sinyal akan ada tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi penguasaan fasilitas publik berupa lapangan sepak bola seluas ± 8.236,725 meter persegi di jalan Bintara Dalam RT. 012/009 Lingkungan IV, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Belitung, Riki Guswandri dalam keterangan pers terkait ditetapkannya kembali, IS alias Agiok sebagai tersangka kasus tipikor lapangan bola Paal Satu, Jumat 14 Juni 2024 malam.

"Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," kata Riki keterangan pers yang diterima redaksi Betare Belitong, Jumat 15 Juni malam.

Bahkan sinyal kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tipikor ini semakin kuat, Riki Guswandri kembali menjelaskan bahwa yang bersangkutan tersebut adalah orang dekat kedua tersangka saat ini.

Namun belum dapat dipastikan siapa, sebab ada dua tersangka dalam kasus tipikor ini apakah tersangka MY mantan Lurah Paal Satu atau tersangka IS selaku pemohon SKT atas tanah tersebut.

"Dalam penyidikan didapatkan fakta terbaru mengenai keterlibatan orang terdekat dari tersangka yang akan diungkap dan ditelusuri oleh penyidik," jelas Riki.

Kronologi Kasus Tipikor Lapangan Bola Paal Satu

Disampaikan Riki, perkara bermula ketika tersangka IS mengajukan permohonan penerbitan SKT kepada tersangka MY selaku oknum Kelurahan paal satu yang kemudian diterbitkan Surat Keterangan tanah (SKT) No. 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 Tanggal 04 Januari 2023 atas bidang tanah fasilitas umum lapangan bola seluas ±8.236,725 M² yang terletak di Jl. Bintara Dalam RT. 012/009 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

"Dimana tanah tersebut sesuai SK Bupati Belitung merupakan tanah negara/tanah milik daerah. Setelah terbit SKT tersangka IS memperjual belikan tanah tersebut kepada warga masyarakat melalui promosi media online dan sudah terjual beberapa bidang dengan total kurang lebih Rp. 452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua juta rupiah) sehingga akibat perbuatan para tersangka selain kerugian keuangan negara/daerah atas tanah yang diperjualbelikan senilai kurang lebih Rp. 452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua juta rupiah)," paparnya.

Halaman:

Editor: Angga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah