Parlemen AS Mengesahkan RUU untuk Blokir TikTok

- 14 Maret 2024, 20:59 WIB
Beberapa politisi AS menganggap TikTok sebagai ancaman keamanan nasional karena kepemilikannya oleh perusahaan Tiongkok, ByteDance.
Beberapa politisi AS menganggap TikTok sebagai ancaman keamanan nasional karena kepemilikannya oleh perusahaan Tiongkok, ByteDance. /

Betare Belitong - Parlemen Amerika Serikat (AS) telah menyetujui rancangan undang-undang yang bertujuan untuk memblokir TikTok di negara tersebut atau memaksa induk perusahaan, ByteDance, untuk menjual media sosial tersebut.

Hasil pemungutan suara menunjukkan dukungan yang besar dengan perbandingan 325 banding 65.

Jika peraturan ini diberlakukan, ByteDance diharuskan untuk menjual TikTok dalam waktu enam bulan, atau media sosial tersebut akan diblokir di toko aplikasi dan situs web di AS.

Meskipun telah disetujui di DPR AS, kelanjutan RUU ini akan ditentukan oleh Senat, di mana Senator Rand Paul telah mengumumkan niatnya untuk menggagalkan RUU tersebut, sementara tokoh lain mendukung untuk segera disahkan.

Jika RUU ini disetujui oleh Senat, Presiden Joe Biden akan menandatanganinya menjadi undang-undang secara resmi. TikTok sendiri menyatakan bahwa RUU ini tidak konstitusional dan berpotensi mengganggu para kreator konten dan pelaku bisnis yang bergantung pada platform tersebut.

TikTok juga telah mendorong para penggunanya untuk meminta parlemen agar menggagalkan RUU ini, menyebabkan banyak panggilan ke kantor-kantor parlemen dari para pengguna, sebagian besar adalah remaja.

Namun, parlemen menuduh TikTok mencoba mengganggu proses legislasi.

Sejumlah aktivis yang memperjuangkan kebebasan berpendapat dan hak-hak digital juga menentang RUU ini, menganggap undang-undang perlindungan data pribadi lebih efektif dalam menjaga data pengguna di AS daripada peraturan yang hanya menargetkan satu aplikasi tertentu.

Beberapa politisi AS menganggap TikTok sebagai ancaman bagi keamanan nasional karena kepemilikannya oleh ByteDance, sebuah perusahaan berbasis di China yang dikhawatirkan akan membagikan data pengguna kepada Pemerintah China.***

Editor: Angga

Sumber: Media Indonesia


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah